*BAB VII*
*PERLUASAN KESEMPATAN
KERJA*
Pasal 39
(1) Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja
baik di
dalam maupun di luar
hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan
kerja baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja.
(3) Semua kebijakan
pemerintah baik pusat
maupun daerah di setiap
sektor
diarahkan
untuk mewujudkan perluasan
kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar
hubungan kerja.
------------------------------
*Page 12*
(4) Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu
membantu dan memberikan
kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang
dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
(1) Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui
penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber
daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
(2) Penciptaan perluasan
kesempatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri,
penerapan sistem padat
karya, penerapan teknologi
tepat guna, dan
pendayagunaan
tenaga kerja sukarela atau
pola lain yang dapat
mendorong terciptanya
perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 41
(1) Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan
dan perluasan kesempatan
kerja.
(2) Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat
dibentuk
badan koordinasi yang
beranggotaka unsur
pemerintah dan unsur
masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja,
dan pembentukan badan
koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39,
Pasal 40 dan ayat (3) dalam
pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
