BAB XIII

*BAB XIII*
*PEMBINAAN*
Pasal 173
(1) Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap unsur-
unsur dan kegiatan yang
behubungan dengan
ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
dapat mengikut sertakan
organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikata buruh, dan
organisasi profesi
terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dan
ayat (2),
dilaksanakan
secara terpadu dan
terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan
ketenagakerjaan,
pemerintah, organisasi
pengusaha,
serikat
pekerja/serikat buruh dan
organisasi profesi terkait
dapat melakukan kerja
sama
internasional di bidang
ketenagakerjaan sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 175
(1) Pemerintah dapat
memberikan penghargaan
kepada orang atau lembaga
yang
telah
berjasa dalam pembinaan
ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dapat diberikan dalam
bentuk
piagam, uang, dan/atau
bentuk lainnya.