UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 198
a. Ordonansi tentang
Pengerahan Orang Indonesia
Untuk Melakukan Pekerjaan
Di Luar Indonesia (Staatsblad
Tahun 1887 Nomor 8);
b. Ordonansi tanggal 17
Desember 1925 Peraturan
tentang Pembatasan Kerja
Anak Dan Kerja Malam Bagi
Wanita (Staatsblad Tahun 1925
Nomor 647);
c. Ordonansi Tahun 1926
Peraturan mengenai Kerja
Anak-Anak Dan Orang Muda
Di Atas Kapal (Staatsblad
Tahun 1926 Nomor 87);
d. Ordonansi tanggal 4 Mei
1936 tentang Ordonansi untuk
Mengatur Kegiatan-kegiatan
Mencari Calon Pekerja
(Staatsblad Tahun 1936 Nomor
208);
e. Ordonansi tentang
Pemulangan Buruh Yang
Diterima Atau Dikerahkan
Dari Luar Indonesia
(Staatsblad Tahun 1939 Nomor
545);
f. Ordonansi Nomor 9 Tahun
1949 tentang Pembatasan
Kerja Anak-anak (Staatsblad
Tahun 1949 Nomor 8);
g. Undang-undang Nomor 1
Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Kerja Tahun
1948 Nomor 12 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 2);
h. Undang-undang Nomor 21
Tahun 1954 tentang Perjanjian
Perburuhan Antara Serikat
Buruh Dan Majikan (Lembaran
Negara Tahun 1954 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 598a);
i. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1958 tentang
Penenmpatan Tenaga Asing
(Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor8);
k. Undang-undang Nomor 14
Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
2912);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal 1
Oktober 1998.
Agar setiap orang yang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
Initial Asian
Countries
