UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang laki-laki atau wanita
yang sedang dalam dan/atau
akan melakukan pekerjaan,
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau
jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
3. Pekerja adalah tenaga kerja
yang bekerja di dalam
hubungan kerja pada
pengusaha dengan menerima
upah.
4. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan,
persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik
sendiri;
b. Orang perseorangan,
persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan,
persekutuan, atau badan
hukum yang berada di
Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
5. Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang berbadan
hukum atau tidak yang
mempekerjakan pekerja
dengan tujuan mencari
keuntungan atau tidak, milik
orang perseorangan,
persekutuan, atau badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara.
6. Perjanjian kerja adalah
suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara
lisan dan/atau tertulis, baik
untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu
yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
7. Hubungan kerja sektor
formal adalah hubungan kerja
yang terjalin antara
pengusaha dan pekerja
berdasarkan perjanjian kerja,
baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak
tertentu yang mengandung
adanya unsur pekerjaan,
upah, dan perintah.
8. Hubungan Industrial adalah
suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang
atau jasa yang meliputi
pengusaha, pekerja, dan
pemerintah.
9. Hubungan Industrial
Pancasila adalah hubungan
industrial yang berdasarkan
atas nilai-nilai yang
merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila Pancasila
dan Undang-undang Dasar
1945, dan yang tumbuh serta
berkembang di atas
kepribadian bengsa dan
kebudayaan nasional
Indonesia.
10. Serikat pekerja adalah
organisasi pekerja yang
bersifat mandiri, demokratis,
bebas, dan bertanggung jawab
yang dibentuk dari, oleh,
untuk, pekerja guna
memperjuangkan hak dan
kepentingan kaum pekerja
dan keluarganya.
11. Gabungan serikat pekerja
adalah beberapa serikat
pekerja yang tergabung atas
dasar lapangan pekerjaan.
12. Lembaran Kerjasama
Bipartit adalah forum
komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah tentang masalah
hubungan industrial di
perusahaan yang anggotanya
terdiri dari unsur pengusaha
dan unsur pekerja.
13. Lembaga Kerjasama
Tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah, dalam rangka
hubungan industrial, yang
anggotanya terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja, dan
pemerintah.
14. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat
kerja serta tata tertib
perusahaan.
15. Kesepakatan kerja
bersama adalah kesepakatan
hasil perundingan yang
diselenggarakan oleh serikat
pekerja atau gabungan serikat
pekerja dengan pengusaha
atau gabungan pengusaha
yang memuat syarat-syarat
kerja, untuk mengatur dan
melindungi hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
16. Perselisihan industrial
adalah perselisihan antara
pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja
atau serikat pekerja atau
gabungan serikat pekerja
karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai
pelaksanaan syarat-syarat
kerja, pelaksanaan norma
kerja, hubungan kerja, dan/
atau kondisi kerja.
17. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja secara
bersama-sama menghentikan
atau memperlambat
pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan
penyelesaian perselisihan
industrial yang dilakukan,
agar pengusaha memenuhi
tuntutan pekerja.
18. Penutupan perusahaan
(lock-out) adalah tindakan
pengusaha menghentikan
sebagian atau seluruh
kegiatan perusahaan sebagai
akibat penyelesaian
perselisihan industrial yang
tidak mencapai kesepakatan,
supaya pekerja tidak
mengajukan tuntutan yang
melampaui kemampuan
perusahaan.
19. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan
kewajiban pekerja dan
pengusaha.
20. Anak adalah orang laki-
laki atau wanita yang berumur
kurang dari 15 (lima belas)
tahun.
21. Orang muda adalah orang
laki-laki atau wanita yang
berumur 15 (lima belas) tahun
atau lebih dan kurang dari 18
(delapan belas) tahun.
22. Waktu kerja adalah waktu
untuk melakukan pekerjaan,
dapat dilaksanakan pada siang
hari dan/atau malam hari.
- Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai
pukul 18.00.
- Malam hari adalah waktu
antara pukul 18.00 sampai
pukul 06.00.
- Seminggu adalah waktu
selama 7 hari.
23. Upah adalah hak pekerja
yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha
kepada pekerja atas suatu
pekerjaan atau jasa yang
telah atau akan dilakukan,
ditetapkan, dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan atau
peraturan perundang-
undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan
keluarganya.
24. Kesejahteraan pekerja
adalah suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat
jasmaniah dan rohaniah, baik
selama maupun di luar
hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung
dapat mempertinggi
produktivitas kerja.
25. Jaminan sosial tenaga
kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau
berkurang, dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua, dan
meninggal dunia.
26. Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta
mengembangkan ketrampilan
atau keahlian, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja
pada tingkat keterampilan
dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan, baik
di sektor formal maupun di
sektor informal.
27. Pemagangan adalah
bagian dari sitem pelatihan
kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara
pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja
secara langsung di bawah
bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja yang
lebih berpengalaman, dalam
proses produksi barang atau
jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai
keterampilan atau keahlian
tertentu.
28. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan
untuk mempertemukan
tenaga kerja dengan
pengguna tenaga kerja supaya
tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya, serta
pengguna tenaga kerja
memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan
kebutuhan.
29. Tenaga kerja warga
negara asing adalah warga
negara asing pemegang visa
dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
30. Pembinaan adalah
kegiatan yang dilakukan
secara berdaya guna dan
berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang lebih
baik dan diarahkan untuk
meningkatkan dan
mengembangkan semua
kegiatan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
31. Usaha sektor informal
adalah kegiatan orang
perseorangan atau keluarga,
atau beberapa orang yang
melaksanakan usaha bersama
untuk melakukan kegiatan
ekonomi atas dasar
kepercayaan dan
kesepakatan, dan tidak
berbadan hukum.
32. Pekerja sektor informal
adalah tenaga kerja yang
bekerja dalam hubungan kerja
sektor informal dengan
menerima upah dan/atau
imbalan.
33. Hubungan kerja sektor
informal adalah hubungan
kerja yang terjalin antara
pekerja dan orang
perserorangan atau beberapa
orang yang melakukan usaha
bersama yang tidak berbadan
hukum atas dasar saling
percaya dan sepakat dengan
menerima upah dan/atau
imbalan atau bagi hasil.
34 Pengawasan
ketenagakerjaan adalah
kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan
peraturan perundang-
undangan di bidang
ketenagakerjaan.
35. Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
