*BAB XVII*
*KETENTUAN PERALIHAN*
Pasal 191
Semua peraturan
pelaksanaan yang mengatur
ketenagakerjaan tetap
berlaku
sepanjang
tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan
peraturan yang baru
berdasarkan
Undang-undanga ini.
*BAB XVIII*
*KETENTUAN PENUTUP*
Pasal 192
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, maka :
1.
Ordonansi tentang
Pengerahan Orang Indonesia
Untuk Melakukan Pekerjaan
Di
Luar Indonesia (Staatsblad
Tahun 1887 Nomor 8);
2.
Ordonansi tanggal 17
Desember 1925 Peraturan
tentanag Pembatasan Kerja
Anak
Dan Kerja Malam bagi Wanita
(Staatsblad Tahun 1925
Nomor 647);
3.
Ordonansi Tahun 1926
Peraturan mengenai Kerja
Anak-anak Dan Orang Muda
Di
Atas Kapal (Staatsblad Tahun
1926 Nomor 87);
4.
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936
tentang Ordonansi untuk
Mengatur Kegiatan-
kegiatan Mencari Calon
Pekerja (Staatsblad Tahun
1936 Nomor 203);
5.
Ordonansi tentang
Pemulangan Buruh Yang
Diterima Atau Dikerahkan
Dari Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun
1939 Nomor 545);
6.
Ordonansi Nomor 9 Tahun
1949 tentang Pembatasan
Kerja Anak-anak (Staatsblad
Tahun 1949 Nomor 8);
7.
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya
Undang-
undang Kerja Tahun 1948
Nomor 12 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 2);
8.
Undang-undang Nomor 21
Tahun 1954 tentang Perjanjian
Perburuhan Antara
Serikat Buruh Dan Majikan
(Lembaran Negara Tahun
1954 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negera Nomor
598a);
------------------------------
*Page 54*
9.
Undang-undang Nomor 3
Tahun 1958 tentang
Penempatan Tenaga Asing
(Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 8);
10. Undang-undang Nomor 8
Tahun 1961 tentang Wajib
Kerja Sarjana (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor
207, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2270);
11. Undang-undang Nomor 7
Pnps Tahun 1963 tentanga
Pencegahan Pemogokan
dan/atau Penutupan (Lock
Out) Di Perusahaan, Jawatan
dan Badan Yang Vital
(Lembaran Negara Tahun
1963 Nomor 67);
12. Undang-undang Nomor 14
Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
1912);
13. Undang-undanga Nomor
25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3702);
14. Undang-undang Nomor 11
Tahun 1998 tentanag
Perubahan Berlakunya
Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1997
tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3791);
15. Undang-undang Nomor 28
Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan Menjadi
Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 240, tambahan
Lembaran Negara Nomor
4042).
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan
Agara setiap oranag
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan undang-
undang
ini
dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
*Disahkan di Jakarta*
*Pada tanggal 25 Maret 2003*
*PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA*
*MEGAWATI SOEKARNO
