UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA
KERJA DAN INFORMASI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka
pembangunan
ketenagakerjaan, Pemerintah
menyusun dan menetapkan
perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan sebagai
dasar dan acuan dalam
menyusun kebijakan, strategi,
dan pelaksanaan program
pembangunan
ketenagakerjaan yang
berkesinambungan.
Pasal 8
(1) Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi
ketenagakerjaan.
(2) Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja.
(3) Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik
instansi pemerintah maupun
instansi swasta.
Pasal 9
Tata cara memperoleh
informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), dan penyusunan serta
pelaksanaan perencanaan
tenaga kerja sebagiamana
dimaksud dalam pasal 8 ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
