Bab V

UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian antara
pengusaha dan pekerja.
Pasal 11
(1) Perjanjian kerja dibuat
secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12
(1) Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
a. kemauan bebas kedua
belah pihak;
b. kemampuan atau
kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang
diperjanjikan;
d. pekerjaan yang
diperjanjikan tidak
bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan,
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak, yang
bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b dapat
dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak, yang
bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d batal demi
hukum.
Pasal 13
Segala hal dan/atau biaya
yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggung
jawab pengusaha.
Pasal 14
(1) Perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis
sekurang-kurangnya memuat
keterangan :
a. nama, alamat perusahaan,
dan jenis usaha;
b. nama dan alamat pekerja;
c. jabatan atau jenis
pekerjaan;
d. syarat-syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja;
e. besarnya upah dan cara
pembayaran;
f. tempat pekerjaan;
g. mulai berlakunya perjanjian
kerja;
h. tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat;
i. tanda tangan para pihak
dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
d dan huruf e, tidak boleh
bertentangan dengan
peraturan perusahaan,
kesepakatan kerja bersama,
dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sekurang-
kurangnya rangkap 2 (dua),
yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama, pekerja
dan pengusaha masing-masing
mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Pasal 15
Perjanjian kerja tidak dapat
ditarik kembali dan/atau
diubah, kecuali atas
persetujuan kedua belah
pihak.
Pasal 16
Perjanjian kerja dibuat:
a. untuk waktu tertentu, bagi
hubungan kerja yang dibatasi
oleh jangka waktu berlakunya
perjanjian atau selesainya
pekerjaan tertentu;
b. untuk waktu tidak tertentu,
bagi hubungan kerja yang
tidak dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian
atau selesainya pekerjaan
tertentu.
Pasal 17
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dibuat secara
tertulis.
Pasal 18
(1) Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2) Dalam hal diisyaratkan
masa percobaan kerja dalam
perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa
percobaan yang diisyaratkan
batal demi hukum.
Pasal 19
Jenis/sifat pekerjaan, jangka
waktu berlakunya, syarat
perpanjangan, dan syarat
pembaharuan perjanjian kerja
untuk waktu tertentu diatur
lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
(1) Perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa
percobaan kerja selama-
lamanya 3 (tiga) bulan.
(2) Selama masa percobaan
kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah
pekerjanya di bawah upah
minimum yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan
yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
d. adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian
kerja yang dapat
menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja; dan
e. keadaan memaksa.
(2) Perjanjian kerja tidak
berakhir karena meninggalnya
pengusaha dan/atau
beralihnya hak atas
perusahaan yang disebabkan
penjualan, pewarisan, dan
hibah.
(3) Dalam hal pengusaha
meninggal dunia, ahli waris
pengusaha dapat mengakhiri
perjanjian kerja setelah
merundingkan dengan
pekerja.
(4) Dalam hal pekerja
meninggal dunia, ahli waris
pekerja berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau
hak-hak yang telah diatur
dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 22
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21,
pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah
pekerja sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Pasal 23
(1) Dalam hal perjanjian kerja
antara pengusaha dan pekerja
secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat pengangkatan
bagi pekerja yang
bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan;
d. besarnya upah.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN