UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Hubungan industrial
merupakan suatu sistem
hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam
proses produksi barang atau
jasa, yaitu pekerja,
pengusaha, dan Pemerintah.
(2) Hubungan industrial
dilaksanakan dalam wujud
Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 25
(1) Hubungan Industrial
Pancasila diarahkan untuk
menumbuhkembangkan
hubungan yang harmonis atas
dasar kemitraan yang sejajar
dan terpadu diantara para
pelaku dalam proses produksi
barang atau jasa yang
didasarkan atas nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-
sila Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
(2) Dalam melaksanakan
Hubungan Industrial Pancasila
setiap pekerja diarahkan
untuk mempunyai sikap
merasa ikut memiliki serta
mengembangkan sikap
memelihara dan
mempertahankan
kelangsungan usaha.
(3) Dalam melaksanakan
Hubungan Industrial Pancasila,
setiap pengusaha
mengembangkan sikap
memperlakukan pekerja
sebagai manusia atas dasar
kemitraan yang sejajar sesuai
dengan kodrat, harkat,
martabat, dan harga diri,
serta meningkatkan
profesionalisme dan
kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya.
Pasal 26
Hubungan Industrial Pancasila
dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerjasama bipartit;
d. lembaga kerjasama
tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. kesepakatan kerja bersama;
g. penyelesaian perselisihan
industrial; dan
h. penyuluhan dan
pemasyaratan Hubungan
Industrial Pancasila.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
