Bab VI bagian 2

UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
BAGIAN KEDUA
SERIKAT PEKERJA
Pasal 27
(1) Setiap pekerja berhak
untuk membentuk dan
menjadi anggota serikat
pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja
secara demokratis.
(3) Serikat pekerja merupakan
organisasi yang bersifat
mandiri, demokratis, bebas,
dan bertanggung jawab.
Pasal 28
Serikat pekerja pada
perusahaan dibentuk secara
demokratis melalui
musyawarah para pekerja di
perusahaan.
Pasal 29
(1) Serikat pekerja di tiap-tiap
perusahaan dibentuk
berdasarkan sektor usaha.
(2) Serikat pekerja sektor
usaha sejenis pada
perusahaan dapat membentuk
dan/atau menjadi anggota
gabungan serikat pekerja
sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja
sektor membentuk dan/atau
menjadi anggota gabungan
serikat-serikat pekerja.
Pasal 30
Pengusaha dilarang
menghalang-halangi
pekerjanya untuk membentuk
dan menjadi pengurus atau
anggota serikat pekerja pada
perusahaan dan/atau untuk
membentuk dan menjadi
anggota gabungan serikat
pekerja sesuai dengan sektor
usaha.
Pasal 31
Pekerja yang menduduki
jabatan tertentu dan/atau
yang tugas dan fungsinya
dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan
antara pengusaha dan pekerja
dan/atau posisinya mewakili
kepentingan pengusaha tidak
dapat menjadi pengurus
serikat pekerja.
Pasal 32
Serikat pekerja berhak :
a. melakukan perundingan
dalam pembuatan
kesepakatan kerja bersama;
dan
b. sebagai pihak dalam
penyelesaian perselisihan
industrial.
Pasal 33
(1) Serikat pekerja pada
perusahaan dan gabungan
serikat pekerja harus
terdaftar pada Pemerintah
sesuai dengan ketentuan
peraturan peerundang-
undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah menetapkan
tata cara pendaftaran serikat
pekerja dan gabungan serikat
pekerja.
Pasal 34
Tanggal 20 Pebruari
ditetapkan sebagai Hari
Pekerja Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan mengenai serikat
pekerja diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN