Bab IX

UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB IX
PELAYANAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA
Pasal 143
(1) Pelayanan penempatan
tenaga kerja diarahkan untuk
menempatkan tenaga kerja
yang tepat pada pekerjaan
yang tepat sesuai dengan
keterampilan, keahlian, dan
kemampuan.
(2) Pelayanan penempatan
tenaga kerja dilaksanakan
dengan memperhatikan
kodrat, harkat, martabat,
perlindungan, dan
kesejahteraan tenaga kerja
tanpa diskriminasi.
Pasal 144
Setiap tenaga kerja
mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk
memperoleh pelayanan
penempatan tenaga kerja di
dalam dan/atau di luar
wilayah Indonesia.
Pasal 145
Pelayanan penempatan
tenaga kerja dapat
diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau
masyarakat.
Pasal 146
(1) Pelayanan penempatan
tenaga kerja yang
diselenggarakan oleh
masyarakat hanya dapat
dilakukan atas dasar izin
Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggara
pelayanan penempatan
tenaga kerja oleh masyarakat
harus berbentuk badan hukum
Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Tata cara perizinan
penyelenggaraan pelayanan
penempatan tenaga kerja oleh
masyarakat ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 147
(1) Penyelenggara pelayanan
penempatan tenaga kerja oleh
masyarakat wajib memenuhi
persyaratan :
a. adanya tenaga kerja yang
akan ditempatkan;
b. tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan
penyelenggaraan pelayanan
penempatan tenaga kerja;
c. jaminan perlindungan bagi
tenaga kerja yang
ditempatkan;
d. informasi pasar kerja bagi
tenaga kerja yang akan
ditempatkan;
e. tersedianya sarana dan
prasarana pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga
kerja yang akan ditempatkan.
(2) Jaminan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perjanjian penempatan
secara tertulis antara
penyelenggara dan pengguna
tenaga kerja;
b. perjanjian penempatan
secara tertulis antara
penyelenggara dan tenaga
kerja;
c. perjanjian kerja secara
tertulis antara pengguna dan
tenaga kerja;
d. perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja serta
kesejahteraan tenaga kerja
mulai keberangkatan dari
daerah asal, selama bekerja,
sampai dengan kembali ke
daerah asal.
Pasal 148
(1) Pemerintah dapat
menghentikan pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan
penempatan tenaga kerja
apabila di dalam
pelaksanaannya ternyata :
a. tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 143;
b. tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 147;
(2) Penghentian pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan
penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat mengakibatkan
dicabutnya izin penyelenggara
pelayanan penempatan
tenaga kerja.
Pasal 149
Penyelenggara pelayanan
penempatan tenaga kerja
dapat menetapkan standar
dan/atau persyaratan
kualifikasi bagi tenaga kerja
yang akan ditempatkan sesuai
dengan persyaratan jabatan
yang akan ditempati.
Pasal 150
(1) Penyelenggara pelayanan
penempatan tenaga kerja ke
luar wilayah Indonesia harus
memiliki rencana penempatan
tenaga kerja yang disahkan
oleh Menteri.
(2) Rencana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat
keterangan tentang :
a. negara tujuan;
b. jumlah tenaga kerja yang
akan ditempatkan;
c. jenis jabatan;
d. kualifikasi keterampilan
dan keahlian.
Pasal 151
Ketentuan mengenai
persyaratan, tata cara
perizinan, hak, kewajiban, dan
pelaporan penyelenggara oleh
masyarakat serta persyaratan
tenaga kerja dalam pelayanan
penempatan tenaga kerja di
dalam dan/atau di luar
wilayah Indonesia, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN