UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
BAGIAN 9
PENYULUHAN DAN
PEMASYARAKATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
Pasal 89
Pemerintah melakukan
penyuluhan dan
pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila.
Pasal 90
Penyuluhan dan
pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila
bertujuan :
a. meningkatkan kualitas
pemahaman tentang
Hubungan Industrial Pancasila
pada khususnya dan masalah
ketenagakerjaan pada
umumnya bagi para pelaku
proses produksi;
b. membentuk dan
meningkatkan kemitraan yang
sejajar diantara para pelaku
proses produksi yang serasi,
selaras, dan seimbang menuju
terciptanya ketenangan
industrial yang berkeadilan,
kelangsungan usaha, serta
kemajuan ekonomi.
Pasal 91
Sasaran penyuluhan dan
pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila adalah
pengusaha, para pekerja,
aparat pemerintah, serta
masyarakat lainnya yang
berkepentingan.
Pasal 92
Penyuluhan dan
pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila
mencakup :
a. latar belakang, falsafah,
dan prinsip-prinsip Hubungan
Industrial Pancasila;
b. sarana-sarana pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila;
c. masalah-masalah khusus
Hubungan Industrial Pancasila;
d. peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan;
dan
e. hal-hal lain yang berkaitan
dengan hubungan industrial
pada umumnya.
Pasal 93
Penyelenggaraan penyuluhan
dan pemasyaratan Hubungan
Industrial Pancasila dilakukan
oleh Pemerintah, organisasi
pekerja, dan organisasi
pengusaha serta lembaga-
lembaga lainnya.
Pasal 94
Ketentuan mengenai
kurikulum, metode,
persyaratan penyelenggaraan,
penyuluhan, dan
pemasyaratan Hubungan
Industrial Pancasila diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
