UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 161
(1) Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap segala
kegiatan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat
mengikutsertakan unsur dunia
usaha dan masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan
ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 162
Pembinaan sebagaimana
diamksud dalam Pasal 161
diarahkan untuk :
a. mewujudkan perencanaan
tenaga kerja dan informasi
ketenagakerjaan;
b. mendayagunakan tenaga
kerja secara optimal serta
penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan pembangunan
nasional;
c. mewujudkan
terselenggaranya pelatihan
kerja yang berkesinambungan
guna meningkatkan
kemampuan, keahlian dan
produktivitas tenaga kerja;
d. menyediakan informasi
pasar kerja, pelayanan
penempatan tenaga kerja
yang sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan
tenaga kerja pada pekerjaan
yang tepat;
e. menyelenggarakan
sertifikasi keterampilan dan
keahlian tenaga kerja sesuai
dengan standar;
f. mewujudkan tenaga kerja
mandiri;
g. menciptakan hubungan
yang harmonis dan terpadu
antara pelaku proses produksi
barang dan jasa yang
diwujudkan dalam Hubungan
Industrial Pancasila;
h. mewujudkan kondisi yang
harmonis dan dinamis dalam
hubungan kerja yang meliputi
terjaminnya hak pengusaha
dan pekerja; dan
i. memberikan perlindungan
tenaga kerja yang meliputi
keselamatan dan kesehatan
kerja, norma kerja,
pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, serta syarat
kerja.
Pasal 163
Dalam rangka pembinaan,
Pemerintah dapat melakukan
kerja sama internasional di
bidang ketenagakerjaan
sesuai dengan kepentingan
nasional.
Pasal 164
(1) Dalam rangka pembinaan,
Pemerintah dapat
memberikan penghargaan
kepada orang yang telah
berjasa dalam bidang
ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana
diamksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk
piagam, tanda jasa, uang,
dan/atau bentuk penghargaan
lainnya.
Pasal 165
Ketentuan mengenai
pelaksanaan pembinaan
ketenagakerjaan yang
meliputi jenis-jenis pembinaan,
sasaran, keikutsertaan dunia
usaha dan masyarakat, dan
pemberian penghargaan,
diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
