Bab XIV

UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB XIV
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 168
(1) Pemerintah dapat
menyerahkan sebagian urusan
di bidang ketenagakerjaan
kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan penyerahan
sebagian urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN