Bab XV

UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 169
(1) Selain penyidik pejabat
Polisi Negara Republik
Indonesia, juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya
di bidang ketenagakerjaan
diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan
tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-undang
ini.
(2) Penyidik pejabat pegawai
negeri sipil tertentu
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan serta
keterangan tentang tindak
pidana di bidang
ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan
terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan.
c. meminta keterangan dan
bahan bukti dari orang atau
badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan
atau penyitaan bahan atau
barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan
atas surat dan/atau dokumen
lain tentang tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga
ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
g. menghentikan penyidikan
apabila tidak terdapat cukup
bukti yangmembuktikan
tentang adanya tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan menurut
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN