Bab XVI

UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
KETENTUAN PIDANA
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 170
(1) Menteri mengenakan
sanksi administratrif atas
pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 37 ayat (1), Pasal 46,
Pasal 103 ayat (1), Pasal 104
ayat (1), Pasal 105 ayat (1),
Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3)
, Pasal 116 ayat (3), Pasal 125,
Pasal 126, Pasal 132, Pasal
137, Pasal 138 ayat (1), dan
Pasal 150, Undang-undang ini
serta peraturan
pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratrif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. denda;
d. pembatasan kegiatan
usaha;
e. pembekuan kegiatan usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. penghentian sementara
sebagian atau seluruh alat
produksi;
i. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai
sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 171
Barangsiapa :
a. tidak memberikan
kesempatan yang sama
kepada tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5;
b. tidak memberikan
perlakuan yang sama kepada
pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah).
Pasal 172
Barangsiapa menghalang-
halangi pekerjanya untuk
membentuk dan/atau menjadi
pengurus atau anggota serikat
pekerja pada perusahaan dan/
atau membentuk dan menjadi
anggota gabungan serikat
pekerja sesuai dengan sektor
usaha sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 173
Barangsiapa tidak memiliki
peraturan perusahaan yang
disahkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 174
Barangsiapa yang tidak
memenuhi ketentuan tentang
pengesahan perubahan
peraturan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
Pasal 175
Barangsiapa tidak
memberitahukan dan
menjelaskan isi peraturan
perusahaan kepada
pekerjanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah).
Pasal 176
(1) Barangsiapa tidak
membayar upah pekerja
selama pekerja mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
(2) Selain sanksi pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim dapat
menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.
Pasal 177
Barangsiapa :
a. melakukan mogok kerja
tanpa memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1);
b. melakukan tindakan yang
bersifat pembalasan terhadap
mogok kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(2);
c. melakukan penutupan
perusahaan (lock-out) tanpa
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1);
dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 178
Barangsiapa :
a. mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (1);
b. mempekerjakan anak tanpa
perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2);
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 179
Barangsiapa mempekerjakan
orang muda pada pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat 91) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 180
Barangsiapa :
a. mempekerjakan pekerja
wanita pada pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 98 ayat (1);
b. tanpa izin mempekerjakan
pekerja wanita pada waktu
tertentu malam hari
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja
wanita yang sedang hamil
dan/atau sedang menyusui
pada waktu tertentu malam
hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99;
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 181
Barangsiapa :
a. melaksanakan waktu kerja
melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2)
;
b. tidak membayar upah
lembur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100
ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja
melebihi waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 182
Barangsiapa tidak
memberikan waktu istirahat
kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 102 ayat (2)
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 183
Barangsiapa :
a. tidak memberikan
kesempatan sepatutnya
kepada pekerja wanita untuk
menyusukan bayinya pada jam
kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 104 ayat (2);
b. tidak memberi istirahat
pekerja wanita sebelum dan/
atau sesudah melahirkan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3);
c. tidak memberi istirahat
kepada pekerja wanita yang
mengalami gugur kandungan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (4);
d. tidak memberi
perpanjangan istirahat kepada
pekerja wanita sebelum saat
melahirkan anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104
ayat (5);
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 184
(1) Barangsiapa :
a. mempekerjakan pekerja
pada hari libur resmi yang
ditetapkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) di luar
ketentuan ayat (2);
b. mempekerjakan pekerja
pada hari libur resmi tanpa
memberikan upah lembur
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 107 ayat (3);
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
b, hakim dapat menjatuhkan
putusan membayar upah
lembur pekerja.
Pasal 185
Barangsiapa tidak
memberikan perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 186
(1) Barangsiapa membayar
upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111
ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim dapat
menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.
Pasal 187
Barangsiapa melakukan
diskriminasi dalam penetapan
upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2),
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 188
(1) Barangsiapa tidak
membayar upah kepada
pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114
ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hakim dapat
menjatuhkan putusan
membayar upah pekerja.
Pasal 189
Barangsiapa tanpa izin
menyelenggarakan pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (1)
dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 190
Barangsiapa tanpa izin
melaksanakan pemagangan di
luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus ratus juta rupiah).
Pasal 191
Barangsiapa tanpa izin
menyelenggarakan pelayanan
penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus ratus
juta rupiah).
Pasal 192
Barangsiapa
menyelenggarakan pelayanan
penempatan tenaga kerja
dengan tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 147
ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 193
Barangsiapa
menyelenggarakan pelayanan
penempatan tenaga kerja
dengan tidak memenuhi
jaminan perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 194
Tenaga kerja warga negara
asing yang bekerja tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 195
Barangsiapa tanpa izin
mempekerjakan tenaga kerja
warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 196
Barangsiapa mempekerjakan
tenaga kerja warga negara
asing yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155,
dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Back to Undang-undang
Ketenagakerjaan Main Page
UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN